Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah rampung dan akan segera diumumkan “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Proses administrasi telah selesai, dan kini aturan tersebut menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia. Aturan ini merujuk pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor.
Purbaya menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang belum optimal. Data menunjukkan cadangan devisa Indonesia mencapai 155,7 miliar dolar AS pada tahun 2024 dan sedikit meningkat menjadi 156,5 miliar dolar AS pada akhir 2025. Sementara, surplus neraca perdagangan mencapai 38,54 miliar dolar AS selama Januari-November 2025, naik 31,8% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam peraturan DHE yang memerlukan pengetatan “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
dia menegaskan. Rencana pemerintah adalah mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar pengelolaan devisa lebih optimal dan dampak ekonomi lebih terasa.




