Nasional

Wewenang Revisi UU MK Ada di Tangan DPR, Tegas Ketua MK

Ketua MK, Suhartoyo, mengklarifikasi bahwa revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK adalah hak dari lembaga legislatif. Suhartoyo memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait potensi revisi tersebut.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,”” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Isu revisi UU MK memanas setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu diumumkan, menurut Antara.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa saat ini tidak ada rencana pembahasan revisi UU MK di parlemen, meskipun ada polemik terkait putusan tersebut.

Hinca menegaskan bahwa revisi UU MK tidak termasuk dalam prioritas Prolegnas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,”” kata Hinca.

Hinca menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPR RI sangat penting untuk memastikan MK berfungsi sesuai dengan konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,”” jelas Hinca.

Ia menolak isu bahwa evaluasi kinerja MK oleh Komisi III DPR RI adalah bentuk campur tangan yang tidak semestinya.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
” kata dia. (N-7)