Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah preventif untuk mengurangi korupsi. Program ini menjadi salah satu strategi KPK dalam memperkuat langkah antikorupsi yang lebih efektif dan terukur.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK kini sedang melakukan pengamatan lapangan dan mengumpulkan data akurat guna menyusun analisis yang komprehensif. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa program MBG dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran dalam mengurangi potensi korupsi di sektor pelayanan publik.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungannya. Pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Tindakan tegas telah diambil oleh BGN terhadap seorang kepala SPPG yang diduga melakukan korupsi. Modus yang digunakan adalah kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku dengan kualitas rendah, di mana kepala SPPG tersebut menerima bagian dari selisih harga antara pembelian nyata dan yang dilaporkan, mencapai hampir Rp 20 juta setiap bulan.
—




