Ekonomi

Peran Kejaksaan Agung dalam Pemulihan Kerugian Negara

Pada Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13.255 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Uang ini diserahkan dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Presiden Prabowo memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam memerangi korupsi. Penyerahan ini, katanya, adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ungkap Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kasus ini melibatkan korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” kata Jaksa Agung. Ada selisih Rp4,4 triliun yang masih harus dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menegakkan keadilan ekonomi “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.