News

Penyidikan KPK Ungkap Jejak Komunikasi yang Dihapus

Kasus korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu menemukan adanya upaya penghapusan jejak komunikasi yang signifikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa dugaan penghapusan jejak komunikasi muncul setelah penyidik menyita lima barang bukti elektronik. Barang-barang ini ditemukan dalam penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada media di Jakarta.

OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi berhasil menangkap sepuluh orang. Pada 19 Desember, tujuh dari mereka diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk di antaranya adalah Ade Kuswara dan HM Kunang. Keesokan harinya, KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.