Ekonomi

Pencairan BSU Sebesar Rp600.000 untuk Pekerja Segera Dilaksanakan

Pemerintah siap untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp3,5 juta per bulan. Jumlah bantuan yang akan diterima adalah Rp600.000 untuk dua bulan.

Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan bahwa dana untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan proses penyalurannya kini tengah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty setelah mengikuti acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa ketentuan terkait BSU ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja diumumkan.

Dalam permenaker tersebut, terdapat persyaratan bagi pekerja/buruh yang ingin menerima BSU, di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Meski belum diketahui pasti jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty memastikan bahwa bantuan ini akan didistribusikan berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menekankan bahwa pemerintah berharap pencairan BSU dapat menyasar pekerja yang tepat dan meningkatkan daya beli masyarakat.