Obligasi Patriot dari Danantara Tawarkan Kupon Bersahabat, Rosan: Dapat Diandalkan di Bank Himbara
Rosan Roeslani, yang memimpin Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyebutkan bahwa Obligasi Patriot dengan kupon rendah bisa dijadikan agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Obligasi ini diluncurkan dengan kupon sebesar 2%, yang jauh di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia di level sekitar 5,5% dan imbal hasil obligasi pemerintah yang berkisar antara 5,8%-6,1%. Hal ini diumumkan oleh Rosan seiring dengan upaya meningkatkan daya tarik obligasi tersebut di pasar.
Danantara menargetkan penghimpunan dana hingga Rp50 triliun dari penerbitan Patriot Bond melalui mekanisme penempatan privat. “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
kata Rosan, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Obligasi ini diterbitkan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ditawarkan kepada para pengusaha sebagai langkah strategis dalam pendanaan. Kupon 2% dari Patriot Bond ini ditujukan untuk mendukung pendanaan proyek strategis seperti transisi energi dan perlindungan lingkungan. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
ujar Rosan.
Penggunaan dana dari Patriot Bond akan diarahkan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) yang akan diluncurkan di 33 daerah, yang menjadi prioritas pemerintah untuk segera direalisasikan. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
ungkap Rosan.
Pemerintah juga mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan. Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, mengatakan bahwa revisi tersebut sudah selesai dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan revisi ini adalah untuk menyederhanakan alur bisnis dan menghilangkan skema tipping fee demi efisiensi kerja sama dengan PT PLN (Persero).




