News

MRT Jakarta Tindak Tegas Penggunaan Ijazah Palsu

MRT Jakarta akan memberikan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkungan kerja perusahaan.

Ahmad Pratomo, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, menjelaskan di Jakarta bahwa pemeriksaan internal sedang berlangsung guna mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang pegawai. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” tegasnya.

Jika terbukti tidak ada pelanggaran, langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” ujar dia. Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menekankan pentingnya langkah sistematis dari MRT Jakarta untuk menuntaskan kasus ini.