Menurut Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN, penyanyi dan musisi yang manggung di kafe dan restoran tidak diwajibkan membayar royalti. “Pemilik usaha adalah pihak yang harus memperoleh izin dan membayar royalti, sesuai dengan UU Hak Cipta pasal 87 ayat 2, 3, dan 4,” terang Ikke kepada ANTARA. SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 menetapkan kewajiban tahunan membayar royalti performing rights. LMKN memberikan lisensi setelah pembayaran diselesaikan. “Penarikan royalti sudah berlangsung hampir 10 tahun,” ungkap Ikke. Royalti ini adalah apresiasi kepada pencipta yang karyanya diperdengarkan di publik. “Musik meningkatkan nilai hotel, restoran, dan kafe,” kata Ikke. Tarif royalti disusun berdasarkan kajian dan disesuaikan dengan regulasi serta kondisi Indonesia. Pemilik usaha dapat menghubungi LMKN untuk lisensi dan prosedur royalti. “Kami siap mendukung proses tanpa memberatkan pengguna,” jelas Ikke.




