Nasional

Kerjasama KPK dan Kementerian ESDM Terkait Tambang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan mengutarakan bahwa penanganan tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa ditangani oleh KPK semata.

“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Menurut Budi, KPK menilai bahwa penindakan terhadap tambang ilegal adalah tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara kolektif.

Ia juga mengungkapkan bahwa temuan tambang ilegal dekat Mandalika sebenarnya lebih berhubungan dengan peran dan fungsi KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan langsung tindakan tegas.

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025), mengumumkan penemuan tambang ilegal di sekitar Mandalika tersebut.

Dian menyampaikan bahwa KPK mengharapkan pemerintah yang memiliki wewenang untuk segera mengambil tindakan terhadap tambang ilegal ini.

“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), memutuskan untuk menyerahkan temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika kepada pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.