Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang dikenal dengan nama Setnov, resmi memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia sebelumnya dijadwalkan untuk bebas murni pada tahun 2029, namun memperoleh pemotongan masa hukuman melalui peninjauan kembali kasusnya.
Kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun membuat Setnov harus menjalani masa hukuman. Walaupun telah bebas bersyarat, Setnov diwajibkan untuk tetap melapor ke Badan Pemasyarakatan secara rutin. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Pengadilan menyatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut bersalah dalam kasus tersebut.
Pernyataan dari Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa Setnov sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setelah membayar denda, Novanto mendapatkan pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.




