Kemenaker saat ini memvalidasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua sebanyak 4,5 juta orang.
Menteri Yassierli menyatakan bahwa data tersebut sudah diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pada tahap pertama, BSU telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari target 3.697.836 penerima, dan sisa 1.247.768 masih dalam proses distribusi.
Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri digunakan untuk penyaluran BSU tahap pertama. Sementara BSI menangani penyaluran di Aceh.
Yassierli menjelaskan bahwa BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang menargetkan 17 juta pekerja atau buruh.
Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sehingga total penerimaan Rp600.000 per pekerja atau buruh.
Penerima BSU harus WNI dengan NIK, dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji pekerja tidak boleh melebihi Rp3.500.000 per bulan, atau harus mengikuti upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia juga mengungkapkan bahwa aturan BSU ini telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan subsidi gaji pekerja.
—




