Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan agar perusahaan konsisten dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja mereka.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan harus mencakup kejelasan hubungan kerja dan komitmen dalam pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan harus mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memastikan penerapan waktu kerja dan istirahat yang layak, hak cuti, dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Dalam kaitannya dengan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya dengan regulasi; diperlukan juga peningkatan pemahaman dan kesadaran dari semua pihak mengenai penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang sering disapa Ferry itu.
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, dan memastikan suara serta aspirasi pekerja disalurkan melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—




