Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menertibkan praktik penagihan utang dengan menitikberatkan tanggung jawab kepada kreditur atau pemberi pinjaman setelah peristiwa pengeroyokan di Kalibata yang merenggut nyawa dua penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK sudah memiliki aturan yang jelas mengenai tatacara penagihan sesuai dengan POJK No. 22/POJK.07/2023. Peraturan ini mengharuskan adanya prosedur yang baik dan tata kelola yang tepat dalam proses penagihan untuk melindungi konsumen.
Namun, Mahendra juga mengingatkan bahwa kasus Kalibata sudah masuk dalam wilayah hukum pidana dan menjadi urusan aparat kepolisian. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya. Meski begitu, OJK akan menelaah kemungkinan penertiban lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, dengan memastikan kreditur tetap bertanggung jawab atas penagih yang mereka pekerjakan.




