KPK memastikan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dilakukan dengan cepat setelah diterimanya Keppres tentang Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa tersebut antara lain adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, tim internal KPK saat ini tengah mempertimbangkan kasus akuisisi PT ASDP.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa rincian penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkapkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Adjie, pemilik PT JN.
Setelah itu, KPK menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan dalam persidangan bahwa ia tidak merasa bersalah karena tidak merugikan negara.
Ira percaya bahwa akuisisi tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara dengan mendapatkan 53 kapal berizin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kerugian negara senilai Rp1,25 triliun.
Meskipun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat mengungkapkan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—




