Dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah akan memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi mulai 21 November 2025. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah bepergian selama masa liburan.
Program ini telah dipersiapkan dengan matang sejak menjelang Kuartal IV – 2025, melibatkan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk mengatur teknis pelaksanaan. Persetujuan atas program ini diperoleh dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian. “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan SKB yang melibatkan empat kementerian/badan untuk mendukung pelaksanaan Program Diskon Tiket Transportasi. Diskon mulai berlaku sejak 21 November 2025 untuk moda transportasi kereta api dan kapal laut. PT KAI dan PT Pelni masing-masing menawarkan diskon 30% dan 20% untuk kelas ekonomi. Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan. Untuk memperlancar mobilitas, beberapa bandara juga akan memperpanjang jam operasinya.




