Lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan yang intensif.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meskipun begitu, Budi menegaskan bahwa identitas para tersangka belum bisa diungkapkan kepada publik saat ini. Pada 13 Agustus 2025, KPK sudah mengumumkan penyidikan awal dan menetapkan tersangka, namun belum merinci jumlah dan nama-nama mereka.
Dugaan korupsi ini adalah bagian dari pengembangan penyelidikan atas kasus sebelumnya di Kemensos, yang awalnya melibatkan dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk Jabodetabek pada tahun 2020. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Kemudian, pada 15 Maret 2023, KPK memulai penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran bansos beras dan PKH. Pada 26 Juni 2024, KPK kembali memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19.
Empat orang dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini sejak 19 Agustus 2025. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER. ES adalah Staf Ahli Menteri Sosial, sementara BRT menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT dan HER masing-masing adalah Dirut dan Direktur Operasional di PT Dosni Roha dalam periode yang berbeda.
—



