Nasional

Langkah Lanjutan KY atas Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat dalam merespons laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengenai hakim yang mengurus perkaranya di pengadilan. Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Mendag, kini menyoroti kinerja hakim terkait kasusnya.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan Lembong sesuai dengan ranah dan kewenangan KY.

“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dilansir dari Antara, Amzulian juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial menangani semua laporan yang masuk tanpa pandang bulu, siapa pun pelapornya.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, apresiasi datang dari Tom Lembong yang menghargai niat baik pimpinan KY yang telah bertemu dengannya untuk memproses laporan yang diajukan.

“Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Tom Lembong dikenal publik setelah terlibat dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Kasus yang menjerat Lembong melibatkan penerbitan surat persetujuan impor gula tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Lembong harus membayar denda Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pada awal Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, dia mengajukan laporan terhadap tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)