Nasional

Tahap Akhir Penyelidikan Kasus Kuota Haji oleh KPK

KPK tengah berada dalam tahap akhir penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus untuk tahun 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas segala aspek yang mencurigakan dari kasus ini, dan menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Asep ditanya mengenai langkah KPK dalam upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Asep menambahkan, KPK menargetkan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Pihak-pihak tersebut termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Selain itu, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dipanggil.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Fokus pansus adalah pada pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu sebanyak 20.000 kuota. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.