Ekonomi

Langkah Strategis Bea Cukai Dalam Menghadapi Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa per Juni 2025 telah tercatat 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp3,9 triliun. Dari total tersebut, 61 persen merupakan rokok ilegal, menunjukkan betapa besarnya peredaran rokok ilegal di tanah air.

Jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat hingga 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pihak Bea Cukai memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada penindakan saja, tetapi terus dilanjutkan dengan tindakan penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium. Upaya ini dimaksudkan agar penindakan memberikan efek jera dan berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Gurita dari 28 April sampai 30 Juni 2025.