Kongres AS telah mengesahkan RUU GENIUS, sebuah undang-undang penting yang mengatur mata uang kripto, pada Kamis (17/7/2025). Pengesahan ini merupakan langkah penting bagi industri kripto dan menunjukkan perubahan sikap AS terhadap mata uang digital.
RUU GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoin) disetujui dengan suara 308-122, didukung kuat oleh Partai Demokrat. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada Presiden Donald Trump untuk ditandatangani, setelah sebelumnya disetujui oleh Senat.
Menurut Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Paul Atkins, penyampaian RUU ini ke meja Presiden adalah momen penting bagi industri kripto dan pasar keuangan, sebagaimana dilaporkan CNBC AS, Kamis (17/7/2025).
Pengesahan ini membuat AS mengadopsi aturan baru yang lebih ketat untuk kripto, berbeda dengan pendekatan pemerintahan Biden sebelumnya. Lebih banyak undang-undang mengenai kripto diprediksi akan lahir setelah RUU GENIUS ini.
Langkah ini dipercaya akan mengubah dunia perdagangan kripto dan menjadi pencapaian besar, serta keuntungan bagi Presiden Trump yang ingin menjadikan AS pusat kripto global. Keluarganya yang memiliki kepentingan finansial di stablecoin juga diuntungkan.
Trump memainkan peranan penting dalam meloloskan RUU ini dengan mendekati anggota Kongres dari Partai Republik, mengatasi keberatan yang ada.
RUU ini juga menetapkan peraturan stablecoin, yang lebih aman dengan cadangan dolar. Stablecoin memfasilitasi transfer uang digital tanpa batasan geografis dan biaya perbankan. Perusahaan besar seperti JPMorganChase dan Amazon tertarik dengan potensi ini.
Namun, ada kontroversi karena Trump juga memiliki kepentingan di stablecoin USD1, yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait keluarganya.
—




